Sebagai mata pelajaran di sekolah, Pendidikan Kewarganegaraan telah mengalami sejarah perkembangan yang fluktuatif, baik dalam kemasan (nomenklatur) maupun substansinya.
A. Perkembangan Substansi Pkn
1. PKn Di Tahun 1957 - 1962
Secara formal Istilah Civics tidak dijumpai dalam Kurikulum tahun 1957 maupun dalam Kurikulum tahun 1946. Akan tetapi secara materiil, Civic tergambar dalam Kurikulum SMP dan SMA tahun 1957.
Hal ini karena Pada kurikulum tersebut terdapat mapel tata negara dan tata hukum. Kemudian juga tergambar pada kurikulum 1946, karena terdapat mapel pengetahuan umum yang di dalamnya memasukkan pengetahuan mengenai pemerintahan.
Barulah pada tahun 1962, secara formal istilah Civic muncul. Dimulai dengan diperkenalkannya mapel Civics (kewarganegaraan), dalam kurikulum SMA tahun 1962.
Adapun materi civics pada waktu itu berisi tentang pemerintahan Indonesia. Civics juga berisikan disiplin ilmu sejarah, geografi, ekonomi, dan politik, pidato-pidato presiden, deklarasi hak asasi manusia, dan PBB (Somantri).
2.PKn Di Tahun 1968-1969
Dalam kurikulum tahun 1968 dan 1969 istilah civics dan Pendidikan Kewargaan Negara digunakan secara bertukar-pakai (interchangeably). Misalnya dalam Kurikulum SD 1968 digunakan istilah Pendidikan Kewargaan Negara yang berisikan sejarah Indonesia, geografi Indonesia, dan civics (pengetahuan kewargaan negara).
Kemudian pada kurikulum SMP 1968 digunakan istilah Pendidikan Kewargaan Negara yang berisikan sejarah Indonesia dan Konstitusi termasuk UUD 1945. Adapun kurikulum SMA 1968, terdapat mata pelajaran Kewargaan Negara yang berisikan materi yang berkenaan dengan UUD 1945.
Sementara itu, dalam Kurikulum SPG 1969 mapel Pendidikan Kewargaan Negara berisikan sejarah Indonesia, konstitusi, pengetahuan kemasyarakatan dan hak asasi manusia (Winataputra).
Jadi tahun 1968-1969, Secara umum mapel Pendidikan Kewargaan Negara membahas tentang nasionalisme, patriotisme, kenegaraan, etika, agama dan kebudayaan (Somantri).
3.PKn Di Tahun 1975
Pada Kurikulum tahun 1975 istilah Pendidikan Kewargaan Negara diubah menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP). PMP yang berisikan materi Pancasila, sebagaimana diuraikan dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau P4.
Pendidikan Moral Pancasila (PMP) pada masa itu berorientasi pada value inculcation dengan muatan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 (Winataputra dan Budimansyah).
Perubahan tersebut disesuaika dengan tujuan pendidikan yang diamanatkan oleh Tap. MPR II/MPR/1973. Mata pelajaran PMP ini merupakan mata pelajaran wajib untuk SD, SMP, SMA, SPG dan Sekolah Kejuruan.
Mata pelajaran PMP ini terus dipertahankan baik istilah maupun isinya sampai dengan berlakunya Kurikulum 1984 yang merupakan penyempurnaan dari Kurikulum 1975.
Dengan berlakunya UU No. 2 tahun 1989 tentang Sisdiknas, menggariskan Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan, sebagai mapel wajib kurikulum semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan (Pasal 39).
4.PKn Di Tahun 1994
Berlakunya kurikulum tahun 1994, mengakomodasikan misi baru pendidikan dengan memperkenalkan mapel Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan atau PPKn.
Isi PPKn dalam kurikulum ini bukan atas dasar rumusan butir-butir nilai P4, tetapi atas dasar konsep nilai yang disaripatikan dari P4 dan sumber resmi lainnya. Sumber Kajian PPKn tersebut ditata dengan menggunakan pendekatan spiral meluas atau spiral of concept development (Taba).
5.PKn Saat Ini
Berlakunya UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 dan kurikulum Kurikulum berbasis Kompetensi tahun 2004, mengubah nama PPKn menjadi Kewarganegaraan.
Tahun 2006 dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), nama Kewarganegaraan berubah kembali menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) yang substansinya tidak mengalami perubahan signifikan.
Perbedaanya hanya terletak pada kewenangan pengembangan kurikulum, dimana kurikulum dikembangkan dan diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan.
PKn pada masa ini karakteristiknya didominasi oleh proses value incucation dan knowledge dissemination. Hal tersebut dapat lihat dari materi pembelajarannya yang dikembangkan berdasarkan butir-butir setiap sila Pancasila.
Tujuan pembelajarannya pun diarahkan untuk memberikan kompetensi kewarganegaraan melalui pengembangan civic knowledge, civic skill, civic dispotition.
Baca juga Tren Pembelajaran PKn Masa Kini.
B. Perkembangan Kemasan PKn
Kemasan PKn terlihat dari perubahan istilah Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah, seperti terangkum berikut ini :
- Kewarganegaraan (1956)
- Civics (1959)
- Kewarganegaraan (1962)
- Pendidikan Kewarganegaraan (1968)
- Pendidikan Moral Pancasila (1975)
- Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan (1994)
- Pendidikan Kewarganegaraan (UU No. 20 Tahun 2003)
Dari penggunaan istilah tersebut sangat terlihat jelas ketidakajegannya pendidikan kewarganegaraan. Sehingga berakibat pada krisis operasionalnya dilapangan, dimana terjadinya perubahan konteks dan format pendidikan di sekolah.