Berbagai Tuntutan Demokrasi
Tuntutan demokrasi sebagai pilihan sistem politik Indonesia memiliki tujuan ideal dalam hal pengakuan atas hak-hak politik warga negara. Upaya penjaminan atas kehidupan politik rakyat diatur dalam UUD 1945 dan UU Perpolitikan lainnya.Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik
Demokrasi modern yang telah berjalan dalam beberapa waktu pasca reformasi politik tahun 1998 dihadapkan pada kenyataan kompleksitas permasalahan yang terjadi dalam masyarakat.
Tuntutan akan kebutuhan pemimpin negara (Pusat dan Daerah) yang sesuai dengan harapan masyarakat dan berjalannya proses demokratisasi dalam pemilu dan pilkada secara jujur, adil dan akuntabel adalah perlu dijawab melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good government).
Ini harga yang tidak bisa ditawar lagi jika Republik Indonesia ingin menjadi negara yang memiliki jati diri dalam percaturan internasional. Karena salah satu tuntutan demokrasi adalah dilaksanakannya supremasi hukum dalam setiap lini pemerintahan negara baik di Pusat maupun Daerah.
Proses berdemokrasi pada pemerintahan Negara Indonesia harus dibuktikan oleh lembaga-lembaga penjamin baik di Pusat maupun Daerah (Presiden, DPR, DPD maupun DPRD). Mereka harus meyakinkan rakyat bahwa demokrasi dipastikan akan berjalan dengan baik.
Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan harus mampu membawa kabinetnya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.
MPR, DPR dan DPD sebagai lembaga legislatif yang merumuskan dan menetapkan garis-garis politik negara harus mampu membuat regulasi yang relevan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat dan negara.
Hubungan Lembaga Negara yang Seimbang
Pada sisi yang lain pola hubungan antara lembaga-lembaga tinggi negara harus berjalan secara baik dan seimbang. Dalam konsep demokrasi tidak dibenarkan adanya dominasi antara lembaga dalam negara.
Hal yang ideal terjadi adalah bermitra dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing-masing untuk mewujudkan tujuan negara.
Pada tingkat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pun tidak luput dari tuntutan adanya kebutuhan demokratisasi dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Amanah UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut dilakukan melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta meningkatkan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah.
Upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dengan prinsip demokrasi sebagai salah satu pilarnya dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.
Keduanya menjalankan kemitraan sebagai co-equal partner dalam melaksanakan fungsi pemerintahan dalam batas kewenangan yang menjadi tanggung jawab Daerah. Dengan demikian demokratisasi dalam penyelenggaraan Negara Indonesia menjadi kebutuhan yang benar dan sah berdasarkan perundang-undangan.
Amanah UUD 1945 adalah merupakan bukti konkrit bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di depan hukum dan dalam berpolitik. Artinya warga negara dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara politik tanpa ada tekanan dan pemaksaan dari pihak manapun.
Korelasi antara perilaku politik, budaya politik dan demokrasi nampaknya akan terlihat pada proses politik berlangsung. Tahapan dalam pemilu dan pilkada bisa dijadikan sebagai barometer untuk melihat seberapa besar tingkat kualitas ketiga konsep tersebut dilaksanakan secara ideal oleh warga negara dalam berpolitik.