Perkembangan masyarakat sipil (Civil society) yang ada di Indonesia dipengaruhi oleh civil society yang berasal dari Barat. Proses demokrasi yang lebih dulu berlangsung di Barat telah menjadikan civil society bagian penting dari kehidupan sosial, politik, ekonomi, serta kebudayaan mereka.
Bagi mereka, kehidupan negara dan bangsa yang ideal itu terwujud dengan memberikan peran lewat pola bottom-up yang lebih kuat pada masyarakat.
Civil Society di Indonesia
Menurut Andrew Heywood, Negara adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan dan mengamandemen peraturan umum yang mengatur kehidupannya menuju civil society.
Civil society merupakan bagian negara yang demokratis, sebab nilai-nilai dari negara yang demokratis juga ada pada civil society. Artinya adalah, dalam pemikiran reformasi tujuan akhir dari civil society adalah terwujudnya pemerintahan yang demokratis.
Adapun yang menjadi pertanyaan adalah apakah di Indonesia, civil society sudah terwujud dalam konteks negara yang demokratis???
Secara sederhana dapat dikatakan civil society di Indonesia belum dapat ditemukan. Salah satu yang menghambat berkembangnya civil society di Indonesia adalah karena masyarakat Indonesia sangat tingkat fragmentasi sosialnya. Apakah bersumber pada masalah ekonomi, sosial, budaya, etnisitas dan juga politik.
Peran Civil Society Di Indonesia
Begitu besar dan dominannya peran dan civil society dalam memperkuat negara yang demokratis. Berkembangnya LSM di Indonesia adalah salah satu bentuk peran dari civil society, LSM (NGO) yang mempunyai tingkat kemandirian cukup tinggi.
Seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Komnas HAM, ICW dan lain lain.
Ini adalah peran besar dari civil society dalam mewujudkan negara yang demokratis, ketika LSM ini tidak berkembang atau dihambat kebebasannya maka tidak akan terwujud dengan sendirinya negara yang demokratis.
Penguatan Peran Civil Society Di Indonesia
Civil society mengalami penguatan pada pascarevolusi kemerdekaan di tahun 1950-an. Ketika itu pemerintah memberi kebebasan yang luas kepada segenap rakyat Indonesia untuk mendirikan organisasi sosial maupun organisasi politik.
Ini seiring dengan komitmen kuat untuk memperaktekan sistem demokrasi parlementer. Konstelasi ini menciptakan relasi antara masyarakat sipil, masyarakat politik dan pemerintah dalam posisi masyarakat sipil menjadi penyeimbang untuk melakukan fungsi kontrol terhadap kekuatan negara.
Civil Society Dan Negara Demokrasi
Dari uraian di atas maka antara Civil Society dan demokrasi ibarat "the two side at the same coin". Artinya jika civil society kuat maka demokrasi akan bertumbuh dan berkembang dengan baik.
Sebaliknya jika demokrasi bertumbuh dan berkembang dengan baik, civil society akan bertumbuh dan berkembang dengan baik. Itu pula sebabnya para pakar mengatakan civil society merupakan rumah tempat bersemayamnya demokrasi.
Civil society dalam demokrasi kita, telah mengalami pasang surut dalam membangun relasi warga dengan kekuatan negara. Ada masa sebagai kelompok masyarakat yang independen, otonom dan menjaga jarak dengan kekuatan negara.
Namun ada masa menjadi bagian atau subordinasi kekuatan negara, bahkan juga terkooptasi. Dengan demikian perkembangan civil society itu sangat tergantung pada perkembangan situasi politik yang ada.