Berbagai Macam Pengertian dan Fungsi Norma Sosial

Norma Sosial

Pada dasarnya pengertian norma sosial adalah mengenai perilaku-perilaku yang pantas dilakukan di masyarakat. Sehingga fungsi norma sosial tersebut adalah mengatur hubungan antara manusia didalam masyarakat agar berlangsung tertib. Adapun macam-macam norma sosial dalam masyarakat antara lain seperti norma agama, norma kesopanan, norma hukum dan norma kesusilaan.

Agar lebih memahami karakteristik umum norma sosial, berikut ini penjelasan singkat yang penulis rangkum dari beberapa sumber.

1. Karakteristik Norma Sosial


a. Menjadi patokan prilaku


Seperti yang telah dijelaskan di atas, norma sosial adalah kebiasaan yang menjadi patokan perilaku suatu kelompok masyarakat di wilayah tertentu. Sehingga norma sosial menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosial.

b. Berkembang sesuai kesepakatan sosial

Norma sosial berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, atau sering juga disebut dengan peraturan sosial. Jadi norma sosial dibentuk dan disepakati bersama oleh seluruh warga masyarakat.

c. Bersifat memaksa


Karena dibentuk berdasarkan kesepakatan bersama, maka keberadaan norma sosial dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Oleh karena itulah, norma yang telah disepakati itu tidak boleh dilanggar.

Siapa pun yang tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma sosial itu, maka akan memperoleh hukuman. Dengan demikian, arti memaksanya norma sosial disini adalah sesuatu yang berada di luar individu, membatasi mereka, dan mengendalikan tingkah laku mereka.

2. Tingkatan norma sosial


a. Cara (usage)


Cara adalah bentuk perbuatan tertentu individu dalam masyarakat tetapi tidak secara konsisten dilakukan.

b. Kebiasaan (folkways)


Kebiasaan merupakan perbuatan yang dilakukan secara sadar dan berulang-ulang dengan bentuk yang sama. Ini dilakukan, karena perbuatan yang dilakukan tersebut mempunyai tujuan jelas dan dianggap baik dan benar.

c. Tata kelakuan (mores)


Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang dilakukan secara sadar oleh sekelompok manusia guna mengawasi prilaku tiap anggotanya. Sehingga fungsi dari tata kelakuan ini adalah untuk membuat seluruh anggota masyarakat menyesuaikan perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut.

d.Adat istiadat (custom)


Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat dalam suatu masyarakat.

Individu atau orang yang melanggar adat istiadat dapat memperoleh sanksi yang berat baik langsung maupun tidak langsung, misalnya dikucilkan dari masyarakat atau digunjingkan masyarakat.
Share this article :
+
Terbaru
« Prev Post
Lawas
Next Post »
Disqus
Blogger
Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai

No comments